PTS
B
Jalan Adi Sucipto No 26, Kec. Banyuwangi - Kab. Banyuwangi - Prov. Jawa Timur
Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi merupakan salah satu perguruan tinggi swasta yang didirikan pada tahun 1980 di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Untag Banyuwangi mengelola 6 Fakultas, yaitu Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Pertanian dan Perikanan, dan Fakultas Teknik. Untag Banyuwangi sebagai lembaga Pendidikan tinggi dituntut untuk dapat menjalankan amanat UUD 1945 yaitu pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat. Selain itu Untag Banyuwangi sebagai Pendidikan Tinggi berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan civitas akademika yang inovatif, rensponsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan tridharma, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai yang diamanatkan dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sebagaimana tertulis dalam statuta Untag Banyuwangi, visi Untag Banyuwangi tahun 2045 adalah “Perguruan Tinggi Unggul dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, Berbasis IPTEK dan Budaya serta Berjiwa Kebangsaan”. Mengacu pada visi Untag Banyuwangi 2045 tersebut, pengembangan Untag Banyuwangi dalam kurun waktu 2020 – 2025 diarahkan pada pencapaian visi Untag Banyuwangi 2025 yaitu pada tahun 2025 “Menjadi Perguruan Tinggi Pembelajaran yang Unggul, berbasis IPTEK dan budaya serta berjiwa kebangsaan”. Pengembangan Untag Banyuwangi lima tahun kedepan dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) 2020 – 2025 yang didasarkan pada rumusan visi, misi, dan tujuan Untag Banyuwangi. Renstra Untag Banyuwangi 2020 – 2025 mengacu pada Rencana Induk Pengembangan (RIP) Untag Banyuwangi tahun 2020 – 2045 menuju Entrepreneural University. Berdasarkan rumusan visi sebagai perguruan tinggi penyelenggara pendidikan tinggi berarti Untag Banyuwangi harus tetap mengedepankan kualitas penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dapat melampaui SNPT. Untag Banyuwangi juga melaksanakan program Perguruan Tinggi (Untag Banyuwangi) untuk mencapai standar minimum Peguruan Tinggi (Untag Banyuwangi) yang ditetapkan, dimana aspek Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat masing-masing dirancang bersinergi dan berkontribusi saling memperkuat peran.Arah kebijakan Untag Banyuwangi dilaksanakan dengan saling mensinergikan sumberdaya yang ada di Untag Banyuwangi, dilaksanakan dengan skala prioritas, pentahapan secara sistematis, terprogram dan berkelanjutan, serta jejaring kemitraan yang saling menguntungkan. Adapun strategi kebijakan Untag Banyuwangi adalah sebagai berikut: 1) Mengembangkan dan meningkatkan kualitas kurikulum dan proses pembelajaran berbasis keunikan lokal. 2) Meningkatkan kualitas sarana, dan prasarana guna mendukung kegiatan tridharma.3) Penataan kelembagaan Salah satu indikator kinerja utama perguruan tinggi yang unggul. 4) Meningkatkan Hasil penelitian sebagai pendukung proses pembelajaran Standar hasil penelitian merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian. 5) Peningkatan kualitas pengabdian kepada masyarakat.
Kurikulum pendidikan tinggi merupakan program untuk menghasilkan lulusan, sehingga program tersebut seharusnya menjamin agar lulusannya memiliki kualifikasi yang setara dengan kualifikasi yang disepakati dalam KKNI. Sedangkan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) rumusan capaian pembelajaran lulusan tercakup dalam salah satu standar yaitu Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Masa kini pengembangan kurikulum juga harus merujuk Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Akademik
Vokasi